PROSEDUR PENETAPAN KKM
BAB I
PENGERTIAN DAN FUNGSI
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
A. Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
B. Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal
Fungsi kriteria ketuntasan minimal:
PENGERTIAN DAN FUNGSI
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
A. Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
B. Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal
Fungsi kriteria ketuntasan minimal:
1.
sebagai acuan bagi
pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata
pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya
berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat
terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial
atau layanan pengayaan;
2.
sebagai acuan bagi
peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi
dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh
peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam
mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut
tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum
tuntas dan perlu perbaikan;
3.
dapat digunakan sebagai
bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang
dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum
dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena
itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk
mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau
sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan
sarana-prasarana belajar di sekolah;
4.
merupakan kontrak
pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan
dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus
dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan,
dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan
proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM
dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas
yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan
motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran.
Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan
untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
5.
merupakan target satuan
pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan
harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan.
Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan
pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan
KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok
ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.
BAB
II
MEKANISME PENETAPAN KKM
A. Prinsip Penetapan KKM
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
MEKANISME PENETAPAN KKM
A. Prinsip Penetapan KKM
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.
Penetapan KKM merupakan
kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif
dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan
akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan
metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan
penetapan kriteria yang ditentukan;
2.
Penetapan nilai kriteria
ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada
setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan
kompetensi dasar dan standar kompetensi
3.
Kriteria ketuntasan
minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang
terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik dinyatakan telah
mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah
mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh
indikator pada KD tersebut;
4.
Kriteria ketuntasan
minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar
(KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
5.
Kriteria ketuntasan
minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat
dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan
Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
6.
Indikator merupakan
acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan
Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS).
Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan
pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu
melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang
setara;
7.
Pada setiap indikator
atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.
B. Langkah-Langkah Penetapan KKM
Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:
1.
Guru atau kelompok guru
menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria,
yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan skema sebagai berikut: Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM
mata pelajaran;
2.
Hasil penetapan KKM oleh
guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk
dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;
3.
KKM yang ditetapkan
disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik,
orang tua, dan dinas pendidikan;
4.
KKM dicantumkan dalam
LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.
C.
Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:
1.
Tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan
standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Suatu indikator
dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya
didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut:
(a) guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan
pada peserta didik; (b) guru yang kreatif dan inovatif dengan metode
pembelajaran yang bervariasi; (c) guru yang menguasai pengetahuan dan
kemampuan sesuai bidang yang diajarkan; (d) peserta didik dengan
kemampuan penalaran tinggi; (e) peserta didik yang cakap/terampil
menerapkan konsep; (f) peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif
dalam penyelesaian tugas/pekerjaan; (g) waktu yang cukup lama untuk
memahami materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang
tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
(h) tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik
dapat mencapai ketuntasan belajar.
Contoh
SK 2. : Memahami hukum-hukum dasar kimia dan penerapannya dalam perhitungan kimia (stoikiometri)
KD 2.2 : Membuktikan dan mengkomunikasikan berlakunya hukum-hukum dasar kimia melalui percobaan serta menerapkan konsep mol dalam menyelesaikan perhitungan
Indikator : Menentukan pereaksi pembatas dalam suatu reaksi
Indikator ini memiliki kompleksitas yang tinggi, karena untuk menentukan pereaksi pembatas diperlukan beberapa tahap pemahaman/penalaran peserta didik dalam perhitungan kimia.
Contoh 2.
SK 1. : Memahami struktur atom, sifat-sifat periodik unsur, dan ikatan kimia
KD 1.1. : Memahami struktur atom berdasarkan teori atom Bohr, sifat-sifat unsur, massa atom relatif, dan sifat-sifat periodik unsur dalam tabel periodik serta menyadari keteraturannya, melalui pemahaman konfigurasi elektron
Indikator : Menentukan konfigurasi elektron berdasarkan tabel periodik atau nomor atom unsur.
Indikator ini memiliki kompleksitas yang rendah karena tidak memerlukan tahapan berpikir/penalaran yang tinggi.
2. Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.
a. Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran;
b. Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah.
Contoh:
SK 3. : Memahami kinetika reaksi, kesetimbangan kimia, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dan industri
KD 3.3 : Menjelaskan keseimbangan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pergeseran arah keseimbangan dengan melakukan percobaan
Indikator : Menyimpulkan pengaruh perubahan suhu, konsentrasi, tekanan, dan volume pada pergeseran keseimbangan melalui percobaan.
Daya dukung untuk Indikator ini tinggi apabila sekolah mempunyai sarana prasarana yang cukup untuk melakukan percobaan, dan guru mampu menyajikan pembelajaran dengan baik. Tetapi daya dukungnya rendah apabila sekolah tidak mempunyai sarana untuk melakukan percobaan atau guru tidak mampu menyajikan pembelajaran dengan baik
3. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan
Penetapan intake di kelas X dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan peserta didik baru, Nilai Ujian Nasional/Sekolah, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes; sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.
Contoh penetapan KKM Untuk memudahkan analisis setiap indikator, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran.
Contoh:
SK 2. : Memahami hukum-hukum dasar kimia dan penerapannya dalam perhitungan kimia (stoikiometri)
KD 2.2 : Membuktikan dan mengkomunikasikan berlakunya hukum-hukum dasar kimia melalui percobaan serta menerapkan konsep mol dalam menyelesaikan perhitungan
Indikator : Menentukan pereaksi pembatas dalam suatu reaksi
Indikator ini memiliki kompleksitas yang tinggi, karena untuk menentukan pereaksi pembatas diperlukan beberapa tahap pemahaman/penalaran peserta didik dalam perhitungan kimia.
Contoh 2.
SK 1. : Memahami struktur atom, sifat-sifat periodik unsur, dan ikatan kimia
KD 1.1. : Memahami struktur atom berdasarkan teori atom Bohr, sifat-sifat unsur, massa atom relatif, dan sifat-sifat periodik unsur dalam tabel periodik serta menyadari keteraturannya, melalui pemahaman konfigurasi elektron
Indikator : Menentukan konfigurasi elektron berdasarkan tabel periodik atau nomor atom unsur.
Indikator ini memiliki kompleksitas yang rendah karena tidak memerlukan tahapan berpikir/penalaran yang tinggi.
2. Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.
a. Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran;
b. Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah.
Contoh:
SK 3. : Memahami kinetika reaksi, kesetimbangan kimia, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dan industri
KD 3.3 : Menjelaskan keseimbangan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pergeseran arah keseimbangan dengan melakukan percobaan
Indikator : Menyimpulkan pengaruh perubahan suhu, konsentrasi, tekanan, dan volume pada pergeseran keseimbangan melalui percobaan.
Daya dukung untuk Indikator ini tinggi apabila sekolah mempunyai sarana prasarana yang cukup untuk melakukan percobaan, dan guru mampu menyajikan pembelajaran dengan baik. Tetapi daya dukungnya rendah apabila sekolah tidak mempunyai sarana untuk melakukan percobaan atau guru tidak mampu menyajikan pembelajaran dengan baik
3. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan
Penetapan intake di kelas X dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan peserta didik baru, Nilai Ujian Nasional/Sekolah, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes; sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.
Contoh penetapan KKM Untuk memudahkan analisis setiap indikator, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran.
Contoh:
Aspek yang dianalisis
|
Kriteria dan Skala
Penilaian
|
||
Kompleksitas
|
Tinggi< 65
|
Sedang65-79
|
Rendah80-100
|
Daya Dukung
|
Tinggi80-100
|
Sedang65-79
|
Rendah<65
|
Intake siswa
|
Tinggi80-100
|
Sedang65-79
|
Rendah<65
|
Atau dengan menggunakan poin/skor pada setiap kriteria yang
ditetapkan.
Aspek yang dianalisis
|
Kriteria penskoran
|
||
Kompleksitas
|
Tinggi1
|
Sedang2
|
Rendah3
|
Daya Dukung
|
Tinggi3
|
Sedang2
|
Rendah1
|
Intake siswa
|
Tinggi3
|
Sedang2
|
Rendah1
|
Jika indikator memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung
tinggi dan intake peserta didik sedang,
maka nilai KKM-nya adalah:
Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah 67.
Contoh:
PENENTUAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL PER KD DAN INDIKATOR
Mata Pelajaran : KIMIA
Kelas/semester : X/2
Standar Kompetensi : Memahami sifat-sifat larutan non-elektrolit dan elektrolit, serta reaksi oksidasi-reduksi
Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah 67.
Contoh:
PENENTUAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL PER KD DAN INDIKATOR
Mata Pelajaran : KIMIA
Kelas/semester : X/2
Standar Kompetensi : Memahami sifat-sifat larutan non-elektrolit dan elektrolit, serta reaksi oksidasi-reduksi
Kompetensi Dasar/Indikator
|
Kriteria Pencapaian
Ketuntasan Belajar Siswa (KD/Indikator)
|
Kriteria Ketuntasan
Minimal
|
|||
KomplekSitas
|
Daya dukung
|
Intake
|
Penget
|
Praktik
|
|
3.1.
Mengidentifikasi sifat larutan non-elektrolit dan elektrolit
berdasarkan data hasil percobaana. Menyimpulkan gejala-gejala
hantaran arus listrik dalam berbagai larutan berdasarkan hasil
pengamatan.b. Mengelompokkan larutan kedalam larutan elektrolit
dan non elektrolit berdasarkan sifat hantaran listriknya.c.
Menjelaskan penyebab kemampuan larutan elektrolit menghantarkan arus listrik.
d. Menjelaskan bahwa larutan elektrolit dapat berupa senyawa ion
dan senyawa kovalen polar
|
Rendah(80) Sedang
(70) Tinggi (65) Tinggi (65) |
Tinggi(80) Tinggi
(80) Tinggi (80) Tinggi (80) |
Sedang(70) Sedang
(70) Rendah (65) Rendah (65) |
7276,6 73,3
70 70 |
72
|
Nilai KKM KD merupakan angka bulat, maka nilai
KKM 72,47 dibulatkan menjadi 72.
Mata Pelajaran : KIMIA
Kelas/semester : X/2
Standar Kompetensi : Memahami sifat-sifat larutan non-elektrolit dan elektrolit, serta reaksi oksidasi-reduksi
Mata Pelajaran : KIMIA
Kelas/semester : X/2
Standar Kompetensi : Memahami sifat-sifat larutan non-elektrolit dan elektrolit, serta reaksi oksidasi-reduksi
Kompetensi
Dasar/Indikator
|
Kriteria Pencapaian
Ketuntasan Belajar Siswa (KD/Indikator)
|
Kriteria Ketuntasan
Minimal
|
|||
Kompleksitas
|
Daya dukung
|
Intake
|
PPK
|
Praktik
|
|
3.1.
Mengidentifikasi sifat larutan non-elektrolit dan elektrolit
berdasarkan data hasil percobaana. Menyimpulkan gejala-gejala
hantaran arus listrik dalam berbagai larutan berdasarkan hasil
pengamatan.b. Mengelompokkan larutan kedalam larutan elektrolit
dan non elektrolit berdasarkan sifat hantaran listriknya.c.
Menjelaskan penyebab kemampuan larutan elektrolit menghantarkan arus listrik.
d. Menjelaskan bahwa larutan elektrolit dapat berupa senyawa ion dan
senyawa kovalen polar
|
Rendah(3) Sedang
(2) Tinggi (1) Tinggi (1) |
Tinggi(3) Tinggi
(3) Tinggi (3) Tinggi (3) |
Sedang(2) Sedang
(2) Rendah (2) Rendah (2) |
7588,9 77,8
66,7 66,7 |
75
|
Catatan: hasil rata-rata dari indikator merupakan nilai KKM untuk
KD
BAB III
ANALISIS KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
Pencapaian kriteria ketuntasan minimal perlu dianalisis untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hasil yang diperoleh. Tindak lanjut diperlukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pembelajaran maupun penilaian. Hasil analisis juga dijadikan sebagai bahan pertimbangan penetapan KKM pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya.
Analisis pencapaian kriteria ketuntasan minimal bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian KKM yang telah ditetapkan. Setelah selesai melaksanakan penilaian setiap KD harus dilakukan analisis pencapaian KKM. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan analisis rata-rata hasil pencapaian peserta didik kelas X, XI, atau XII terhadap KKM yang telah ditetapkan pada setiap mata pelajaran. Melalui analisis ini akan diperoleh data antara lain:
BAB III
ANALISIS KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
Pencapaian kriteria ketuntasan minimal perlu dianalisis untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hasil yang diperoleh. Tindak lanjut diperlukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pembelajaran maupun penilaian. Hasil analisis juga dijadikan sebagai bahan pertimbangan penetapan KKM pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya.
Analisis pencapaian kriteria ketuntasan minimal bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian KKM yang telah ditetapkan. Setelah selesai melaksanakan penilaian setiap KD harus dilakukan analisis pencapaian KKM. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan analisis rata-rata hasil pencapaian peserta didik kelas X, XI, atau XII terhadap KKM yang telah ditetapkan pada setiap mata pelajaran. Melalui analisis ini akan diperoleh data antara lain:
1.
KD yang dapat dicapai
oleh 75% – 100% dari jumlah peserta didik pada kelas X, XI, atau XII
2.
KD yang dapat dicapai
oleh 50% – 74% dari jumlah peserta didik pada kelas X, XI, atau
XII;
3.
KD yang dapat dicapai
oleh ≤ 49% dari jumlah siswa peserta didik kelas X, XI, atau XII.
Manfaat hasil analisis adalah sebagai dasar untuk meningkatkan
kriteria ketuntasan minimal pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya.
Analisis pencapaian kriteria ketuntasan minimal dilakukan berdasarkan hasil
pengolahan data perolehan nilai setiap peserta didik per mata pelajaran.
Contoh
FORMAT
ANALISIS PENCAPAIAN KETUNTASAN BELAJAR PESERTA DIDIK PER KD
Nama Sekolah :
Mata pelajaran :
Kelas/semester :
Contoh
FORMAT
ANALISIS PENCAPAIAN KETUNTASAN BELAJAR PESERTA DIDIK PER KD
Nama Sekolah :
Mata pelajaran :
Kelas/semester :
No
|
Nama Siswa
KKM
|
Pencapaian Ketuntasan
Belajar Peserta Didik/KD
|
|||||||||||
SK 1
|
SK 2
|
SK 3
|
|||||||||||
KD
|
KD
|
KD
|
|||||||||||
1.1
|
1.2
|
dst
|
2.1
|
2.2
|
dst
|
3.1
|
3.2
|
dst
|
|||||
…..
|
…..
|
…..
|
…..
|
…..
|
…..
|
…..
|
…..
|
…..
|
|||||
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
3
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
4
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
5
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
dst
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
Rata-rata
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
Ketuntasan belajar
(dalam %)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
Frekwensijml siswa
|
≤ 49
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
50-74
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
75-100
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
≥ KKM sekolah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
REKAPITULASI PENCAPAIAN KETUNTASAN BELAJAR MINIMAL SEKOLAH
Nama sekolah :
Mata pelajaran :
Kelas :
Kondisi bulan :
No SK
|
No KD
|
KKM
|
Tingkat KKM sekolah
|
Tingkat KKM pencapaian
|
|||||
Sekolah
|
pencapaian
|
maks
|
rerata
|
min
|
maks
|
rerata
|
Min
|
||
SK1
|
KD.1.1
|
70.00
|
75.00
|
75
|
72,5
|
70
|
80
|
77,5
|
75
|
KD 1.2
|
75.00
|
80.00
|
|||||||
SK 2
|
KD 2.1
|
75.00
|
70.00
|
75
|
70
|
65
|
70
|
69
|
67
|
KD 2.2
|
70.00
|
70.00
|
|||||||
KD 2.3
|
65.00
|
67.00
|
|||||||
dst
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
DAFTAR PUSTAKA
Harrow, A. J. (1972). A taxonomy of the psychomotor domain: A guided for developing behavioral objective. New York: David Mc Key Company.
Mardapi, Dj. dan Ghofur, A, (2004). Pedoman Umum Pengembangan Penilaian; Kurikulum Berbasis Kompetensi SMA. Jakarta: Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
Mehrens, W.A, and Lehmann, I.J, (1991). Measurement and Evaluation in Education and Psychology. Fort Woth: Holt, Rinehart and Winston, Inc.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta: Fokus Media.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Jakarta, 2006.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Jakarta, 2006.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Popham,W.J., (1999). Classroon Asessment: What teachers need to know. Mass: Allyn-Bacon.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Fokus Media.
Harrow, A. J. (1972). A taxonomy of the psychomotor domain: A guided for developing behavioral objective. New York: David Mc Key Company.
Mardapi, Dj. dan Ghofur, A, (2004). Pedoman Umum Pengembangan Penilaian; Kurikulum Berbasis Kompetensi SMA. Jakarta: Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
Mehrens, W.A, and Lehmann, I.J, (1991). Measurement and Evaluation in Education and Psychology. Fort Woth: Holt, Rinehart and Winston, Inc.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta: Fokus Media.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Jakarta, 2006.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Jakarta, 2006.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Popham,W.J., (1999). Classroon Asessment: What teachers need to know. Mass: Allyn-Bacon.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Fokus Media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar