A. NILAI
SOSIAL
1. PENGERTIAN
Apakah yang dimaksud dengan nilai?, dalam pemahaman sehari-hari nilai diartikan sebagai harga (taksiran harga), ukuran
dan perbandingan dua benda yang
dipertukarkan, angka kepandaian (nilai ujian, nilai
raport), kadar mutu dan bobot.
Namun dalam sosiologi memiliki pengertian yang lebih luas. Yaitu segala
sesuatu yang baik, yang diinginkan, yang dicita-citakan dan yang dianggap
penting oleh warga masyarakat.
Nilai terbentuk dari apa yang
benar, pantas dan luhur untuk dikerjakan dan diperhatikan. Nilai bukan
keinginan, melainkan apa yang diinginkan sehingga bersifat subjektif. Nilai juga bersifat relatif, artinya
apa yang menurut kita benar belum
tentu benar bagi orang lain. penentuan s uatu nilai
tergantung pada ukuran dan pandangan orang banyak
Nilai
sosial adalah penghargaan yang
diberikan masyarakat kepada segala sesuatu yang baik, benar, penting, luhur,
pantas dan mempunyai dayaguna fungsional bagi perkembangan dan kebaikan hidup
bersama
2. TOLOK
UKUR / ACUAN NILAI SOSIAL
Setiap masyarakat mempunyai nilai yang berbeda-beda. Hal ini
disebabkan setiap masyarakat mempunyai tolok ukur nilai yang berbeda-beda pula.
Selain itu, perbedaan cara pandang masyarakat terhadap nilai mendorong munculnya
perbedaan nilai. Misalnya, suatu masyarakat menjunjung tinggi anggapan tentang
waktu adalah uang dan kerja keras. Sedang di masyarakat lain menganggap kedua
hal tersebut tidak penting atau dianggap sebagai
gejala materialisme.
Contoh
lain adalah kebiasaan dan perilaku seorangmenjaga kebersihan tubuhnya dengan
mandi setiap hari.
Tindakan mereka didasarkan pada nilai kebersihan dan nilai
kesehatan. Masyarakat menganggap bahwa kebersihan itu baik. Berbeda dengan
masyarakat yang tinggal di daerah miskin air. Mandi bukanlah hal yang harus
dilakukan. Menurut mereka menjaga kebersihan tidak harus dengan mandi.
Dari dua peristiwa di
atas, terlihat adanya perbedaan nilai antara masyarakat satu dengan masyarakat
lainnya, inilah yang disebut dengan Nilai Bersifat RELATIF. Selain itu, tatanan
nilai dalam suatu masyarakat dapat mengalami pergeseran atau perubahan.
Contoh, dalam keluarga
tradisional beranggapan bahwa seorang istri adalah konco wingking suami.
Dalam keluarga tradisional, tugas seorang perempuan hanya mengurus keluarga dan
melayani suami. Kebebasan perempuan untuk mengembangkan potensi serta berkarier
menjadi terbatas. Namun, seiring dengan perkembangan zaman serta meningkatnya
kebutuhan hidup, keberadaan perempuan mulai diakui. Saat ini peran perempuan
tidak terbatas pada ibu rumah tangga. Namun, pekerjaan yang biasa dilakukan oleh
laki-laki tidak jarang pula dilakukan oleh kaum hawa ini. Lantas, apa yang
menjadi tolok ukur suatu nilai dalam masyarakat? Suatu nilai dapat tetap
dipertahankan apabila nilai tersebut mempunyai daya guna fungsional, artinya mempunyai
kebermanfaatan bagi kehidupan masyarakat itu sendiri, seperti pada contoh di
atas. Dengan kata lain, tolok ukur nilai sosial ditentukan dari kegunaan nilai
tersebut. Jika berguna dipertahankan, jika tidak akan terbuang seiring dengan berjalannya
waktu
Jadi tolok ukur atau acuan
nilai sosial Adalah
dari dayaguna,
penghargaan, penerimaan, dan pengakuan yang diberikan oleh sebagian besar atu seluruh anggota masyarakat
terhadap suatu nilai.
3. SUMBER
NILAI SOSIAL
a.
Tuhan.
Nilai ini disampaikan melalui ajaran agama, dan
bersumber dalam kitab suci setiap agama. Nilai sosial ini memberikan pedoman
cara bersikap dan bertindak bagi manusia. Contoh:
nilai tentang hidup sederhana, kejujuran, berbuat baik, dsb. Para
ahli menyebut ini dengan nilai Theonom
b.
Masyarakat
Nilai yang bersumber dari kesepakatan banyak orang, contoh: pancasila, Tap MPR, Perda, dsb.
Nilai ini disebut dengan nilai Heteronom
c.
Individu
Nilai ini bersumber dari pandangan individu yang
memiliki kelebihan dari kebanyakan orang, kemudian dipakai oleh orang banyak
untuk menjadi acuan bersikap dan bertindak. Contohnya konsep Trias Politika oleh JJ Rousseau. Nilai ini disebut nilai Otonom
4. FUNGSINILAI
SOSIAL
a.
Sebagai Petunjuk Arah (Orientasi) Bersikap dan Bertindak
Cara berfikir dan bertindak anggota masyarakat dipandu
dan diarahkan oleh nilai-nilai yang diyakini kebenarannya. Contoh:
1)
Nilai pancasila
merupakan petunjuk cara bertindak dan bersikap bagi warga Negara Indonesia
2)
Nilai agama
merupakan petunjuk agar orang selalu berbuat baik, dan tehindar dari dosa
3)
Nilai
Kejujuran. Nilai dan norma sosial berfungsi sebagai petunjuk arah dalam bersikap
dan bertindak. Ini berarti nilai dan norma telah melekat pada diri individu
atau masyarakat sebagai suatu petunjuk perilaku yang diyakini kebenarannya.
Misalnya, sebagai seorang kepala RT, Pak Jaya memegang teguh nilai kejujuran.
Setiap tindakan dan tutur katanya mencerminkan kejujuran. Suatu saat ia
mengetahui bahwa salah satu teman sekerjanya menyeleweng-kan dana pemerintah
untuk kepentingan sendiri, tanpa ragu-raguia menegurnya dan meminta untuk tidak
mengulanginya. Dari sinilah terlihat adanya nilai dan norma menjadi petunjuk
arah bersikap dan bertindak seseorang. Nilai kejujuran yang dipegang oleh Pak
Jaya membatasinya untuk bersikap dan bertingkah laku sama seperti teman
sekerjanya walaupun hal itu menguntungkan. Sikap dan tindakan Pak Jaya
selanjutnya dapat dicontoh oleh warga masyarakat yang lain dalam berbagai segi
kehidupan. Dengan demikian, warga masyarakat akan berperilaku sebagaimana yang
diinginkan oleh sistem nilai dan norma.
b.
Sebagai Pemersatu
Nilai dapat berfungsi sebagai pengumpul dan pemersatu
banyak orang. Contoh:
1)
Nilai agama mempersatukan banyak orang yang berbeda suku, bahasa,
untuk berkumpul dan bersatu, Contoh:
NU, Muhammadiyah, dsb
2)
Nilai
ekonomi mempersatukan orang dalam ikatan usaha, seperti CV, PT, dsb
c.
Sebagai Benteng Perlindungan
Nilai juga merupakan tempat berlindung bagi para
pencintanya, kata perlindungan baru
memiliki makna nyata kalau terjadi ancaman bagi pencinta nilai tersebut. Contoh:
1) Nilai
Pancasila sebagai benteng
perlindungan bagi bangsa Indonesia dari pengaruh Komunisme, dan liberalisme
2)
Nilai agama
sebagai benteng perlindungan bagi ummmat dari perbuatan dosa
d.
Sebagai pendorong/motivator
Contoh:
1)
Nilai pahala menjadi motivator orang untuk
selalu berbuat baik dan beribadah
2)
Nilai kepintaran menjadi motivator orang
untuk selalu rajin belajar
3)
Nilai kekayaan
menjadi motivator orang untuk rajin
bekerja dan giat menabung
5.
JENIS-JENIS NILAI SOSIAL
Menurut Notonagoro
secara garis besar nilai dibagi menjadi tiga
jenis, yaitu sebagai berikut:
a.
Nilai Material
: adalah segala
benda yang memiliki fungsi dan kegunaan bagi masyarakat
b.
Nilai Vital
: adalah segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia untuk dapat hidup dan beraktifitas
c.
Nilai Spiritual
: adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani/jiwa manusia. Nilai ini
dibedakan menjadi:
1)
Nilai kebenaran
bersumber dari akal dan rasio manusia
2)
Nilai Keindahan
bersumber dari perasaan manusia
3)
Nilai Moral,
bersumber dari kehendak manusia
4)
Nilai Religius,
bersumber dari ajaran tuhan dan merupakan nilai tertinggi yang bersifat mutlak
6.
CIRI-CIRI NILAI SOSIAL
a.
Sebagai hasil
interaksi antar warga masyarakat
b.
Dapat ditularkan
c.
Terbentuk melalui
proses belajar
d.
Berbeda dan
bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lain
e.
Dapat mempunyai
pengaruh yang berbeda terhadap setiap orang baik positif maupun negatif
f.
Merupakan
asumsi/anggapan dariberbagai obyek di dalam masyarakat
B.
NORMA SOSIAL
1.
PENGERTIAN
Nilai dan norma memiliki perbedaan, namun keduanya saling terkait. Nilai merupakan
segala sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh
masyarakat. Sedangkan Norma merupakan idah cara bertindak dan
berprilaku yang dibenarkan untuk mendapatkan nilai. Singkatnya nilai
adalah pola
kelakuan yang diinginkan, sedangkan norma adalah cara kelakuan sosial
yang disetujui untuk mendapatkan nilai.
Norma adalah petunjuk hidupyang brisi perintah dan larangan
yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan bermaksud untuk mengatur
setiap perilaku manusia di dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan
kedamaian.
2.
MACAM-MACAM NORMA SOSIAL
a.
Berdasarkan Daya Ikat Sanksi
1)
Norma Cara (usage)
Adalah norma dengan daya ikat sanksi yang sangat
lemah, bersifat individualis, sanksi berupa celaan. Contoh:
cara berjalan, cara makan, cara menandai buku yang sudah dibaca.
2)
Norma kebiasaan
(folkways)
Adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang
sama, karena banyak orang menyukai perbuatan tersebut, sanksi berupa celaan. Contoh:
kebiasaan pamit kepada orang tua dengan mencium tangan kedua orang tua
3)
Norma Tata Kelakukan (Mores)
Adalah kebiasaan yang mendarah daging, yang
didasarkan pada ajaran agama, filsafat dan moral. Contoh: hormat dan taat
kepara kedua orang tua, bergotong royong
4)
Norma Adat Isitadat (custom)
Adalah tata kelakuan yang telah terintegrasi kuat dan
menyatu dengan pola prilaku masyarakat. Contoh: orang yang tidak mengumpulkan “dulang” (jajan) pada waktu Maulid (munit)
akan dikucilkan dan dicela
5)
Norma Hukum
(law)
|
6)
Norma mode (fashion)
Cara dan gaya dalam
melakukan sesuatu dan sifatnya berubah-ubah namun diikuti dan disukai orang
banyak.
b.
Berdasarkan Resmi Tidaknya
1). Norma Tidak Resmi
Adalah patokan bertingkahlaku yang dirumuskan secara
tidak jelas (subconscious) dan
pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga masyarakat bersangkutan. Walaupun tidak diwajibkan semuan anggota masyarakat
sadar bahwa patokan itu harus ditaati karena mempunyai kekuatan memaksa
dibangingkan patokan resmi. Contoh:
aturan dalam kelompok primer (keluarga), dibedkan menjadi:
a)
Norma Kesusilaan: aturan
yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia . norma ini bersifat universal, artinya dimiliki oleh semua manusia akan tetapi dalam bentuk yang
berbeda. Misalnya prilaku pemerkosaan, pembubuhan, umumnya ditolak oleh
setiap masyarakat, akan tetapi kadar penolakannya berbeda-beda.
b)
Norma Kesopanan:
norma
yang berpangkal dari cara bertingkah laku yang berlaku di masyarakat. Norma ini bersifat
relatif, artinya penerapannya
berbeda di setiap tempat, lingkungan dan waktu. Misalnya penentuan pantas,
baik dan buruk antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain berbeda
c)
Norma Kebiasaan
(habit) :
hasil perbuatan/cara yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena
orang banyak menyukainya. Orang yang tidak melakukan dalam lingkungannya
dianggap aneh. Misalnya mudik
menjelang hari raya
2). Norma Resmi
Adalah patokan yang dirumuskan secara jelas dan tegas
dan pelaksanaannya diwajibkan kepada semua anggota masyarakat. Contoh KUHP
dalam masyarakat modern. Dibedakan menjadi:
a)
Norma Agama:
aturan
yang berasal dari kaidah suatu agama dan bersumber dari kitab suci. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi memeluknya. Orang yang taat
dijanjikan keselamatandan sebaliknya orang yang tidak taat dijanjikan
kebinasaan kelak di akhirat.
b)
Norma Hukum:
himpunan
petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan dalam suatu masyarakat/Negara
yang dilengkapi dengan sanksi yang dijalankan oleh suatu lembaga yang memiliki
kekuatan memaksa seperti kepolisian,
kejaksaan, pengadilan, KPK, dsb.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar